Makanan Halal – Makanan Haram


Penulis : Abu Abdillah Al Jawy

Nabi kita yang mulia Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda ( yang artinya) : “Setiap daging yang tumbuh dari yang haram maka api neraka lebih berhak untuk menjilatnya.” Oleh karenanya kita semua perlu untuk memperhatikan apa yang masuk ke perut kita. Suatu makanan yang haram ada yang asal dzatnya haram dan ada pula yang haram karena cara mendapatkan makanan tersebut adalah haram. Bagian yang kedua ini seperti makanan curian atau dibeli dengan hasil korupsi atau menipu dan sebagainya. Pembahasan kita sekarang adalah terkait dengan bagian yang pertama yaitu makanan ditinjau dari asal dzatnya apakah halal atau haram.
Dan perlu diketahui bahwa sebagian besar dari apa yang kita paparkan disini diambil dari buah tulisan Syaikh Abdurrahman As Sa’di dalam kitab beliau Irsyad Ulil Bashoir
Beberapa pokok pemikiran dalam tema ini :
1. Asal dari seluruh makanan, minuman, maupun apa yang ada di muka bumi adalah halal bagi kita kecuali hal-hal yang telah datang dalil yang mengharamkannya. Landasannya adalah firman Allah ta’ala ketika mensifati nabi-Nya dan mensifati syariat-Nya; Allah mengatakan (artinya) “menghalalkan bagi mereka hal-hal yang baik dan mengharamkan atas mereka hal hal yang jelek” (Al A’raaf 157) dan firman Allah yang lain (artinya): “Dialah yang menciptakan bagi kalian apa apa yang ada di muka bumi seluruhnya. ”(Al Baqarah 29) Dan dari sinilah para fuqoha’ (ahli fiqh) membangun sebuah kaidah Dihalalkan setiap makanan yang suci dan tidak mendatangkan bahaya. Termasuk disini adalah berbagai jenis tanaman pangan dan buah-buahan.
2. Segala sesuatu yang merusak tubuh maka kita dilarang memakan dan meminumnya. Allah subahanahu wa ta’ala mengatakan (artinya): ”dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian” ( Surat An Nisaa 29 ). Dari ayat ini (dan dalil-dalil yang lain) para ulama-diantaranya Syaikh Sa’di dan Syaikh Ibn Baz-mengambil kesimpulan ten-tang haramnya rokok setelah terbukti banyaknya bahaya dan kerugian yang ditimbulkan oleh rokok.
3. Seluruh hewan air halal dimakan dan tidak diperkecualikan sedikitpun. Ini mencakup yang ditangkap dalam keadaan hidup maupun dalam keadaan mati. Termasuk pula bangkai hewan laut. Maka, bangkai ikan dan anjing laut halal dimakan. Hukum ini mencakup air tawar dan air asin. Dalilnya adalah ketika rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang air laut beliau menjawab (artinya) : “ Airnya suci mensucikan dan bangkainya halal.” Juga apa yang disampaikan oleh seorang shahabat yang mulia ‘Abdullah ibn Umar radhiyallahu anhu :”Dihalal-kan untuk kita dua bangkai dan dua darah: Bangkai ikan dan belalang serta darah berupa hati dan limpa”
4. Adapun hewan darat, dihalalkan binatang ternak seperti lembu, kerbau, kambing, domba, dan ayam. Dan termasuk yang halal adalah kuda dengan dalil bahwa sebagian shahabat memakan daging kuda di zaman rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak diharamkan dari binatang darat kecuali apa yang telah Allah dan Rasul-Nya jelaskan keharamannya.
5. Apa saja yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam haramkan maka pada hakikatnya Allahlah yang mengharamkannya karena tidaklah beliau berucap dan berbuat sesutu yang terkait dengan agama melainkan hal itu merupakan wahyu dari Allah semata. Allah berkata (artinya) :” dan tidaklah dia – Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam – berkata melainkan sebagai wahyu yang diwahyukan kepada beliau.” (An Najm 4).
Hal ini perlu kita tegaskan disini karena di sebagian kaum muslimin muncul pemikiran bahwa halal-haram hanya apa yang dalam Al Quran dan tidak mau berpaling kepada tuntunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita contohkan dengan hadits yang menjelaskan tentang haramnya memakan binatang buas yang ber-taring. Apa yang terjadi? Ada sebagian orang yang mengaku pengikut Muham-mad shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Kan di dalam Al Quran tidak ada”
Apakah ayat dalam surat An Najm di atas dilupakan? Begitu pula ayat yang sangat banyak yang memerin-tahkan kita menaati Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam? Perlu diketahui bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkabarkan sekaligus memperingatkan kepada kita akan adanya orang yang berpema-haman demikian-menolak apa yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam haramkan dan tidak ada secara jelas keharamannya dalam Al Quran-sejak 14 abad yang lalu.
6. Segala hal yang najis maka haram dimakan dan haram diminum. Contohnya adalah darah. Namun, dikecualikan darinya hati dan limpa, dan juga darah yang tersisa/menempel pada daging sembelihan.
7. Seluruh yang diharamkan oleh syariat Islam maka pada hakikatnya hal tersebut jelek dan kotor. Kejelekan /kekotoran yang menyebabkan sesuatu diharamkan terjadi dari berbagai sebab, diantaranya :
– apa yang telah ditegaskan bahwa sesuatu itu adalah jelek dan kotor, seperti ketika nabi kita mengatakan tentang daging keledai jinak “Sungguh dia adalah rijs (kotor/jelek).”
– sesuatu yang merusak tubuh seperti racun, rokok, dsb.
– sesuatu yang merusak akal seperti minuman keras, alkohol memabukkan yang diminum, dan narkoba.
– sesuatu yang kita dilarang membunuhnya seperti semut, katak dan lebah.
– sesuatu yang kita diperintahkan membunuhnya seperti tikus,ular, dan kalajengking.
– sesuatu yang tercampur dengan sesuatu yang haram seperti minyak yang kejatuhan tikus sampai mati dan menjadi bangkai yang mempengaruhi sifat dari minyak tersebut.
– hewan yang pada asalnya halal namun karena memakan sesuatu yang najis dan kotor maka terkandung dalam tubuhnya suatu yang najis. Yang demikian bisa kembali menjadi halal kalau dalam waktu tertentu terus dijaga agar tidak memakan kecuali sesuatu yang halal sampai hilang sifat najis dari tubuhnya baru kemudian kita kon-sumsi.
– sesuatu yang disyaratkan disem-belih agar menjadi halal kemudian mati tanpa melalui proses penyembelihan seperti ayam yang tertabrak ken-daraan sampai mati.
– atau disembelih dan tidak disebut nama Allah ketika disembelih.
– atau disembelih bukan pada bagian tubuh yang semestinya disem-belih.
– atau disembelih dengan alat yang tidak dibolehkan dipakai menyembelih seperti kuku dan tulang.
– atau disembelih oleh orang yang tidak sah sembelihannya yaitu orang kafir selain Ahli kitab. Secara umum yang sah sembelihannnya adalah muslim/muslimah dan ahli kitab.
– atau disembelih untuk dipersem-bahkan kepada selain Allah Ta’ala seperti sembelihan untuk jin baik ketika mulai membangun rumah atau mem-bangun jembatan atau sedekah laut, dsb. yang ini semua merupakan bentuk kesyirikan. Maka sembelihan dari acara kesyirikan semacam ini tidak boleh dimakan.
Satu hal penting yang harus kita pahami setelah membaca uraian singkat di atas bahwa diriwayatkan dari nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sebuah hadits(artinya): ”Sesung-guhnya Allah tidak menjadikan bagi umatku kesembuhan dari apa apa yang diharamkan bagi kalian.”
Maka, tidak boleh kita berobat dengan menggunakan sesuatu yang haram. Sebagian orang berobat de-ngan menggunakan terapi air seni dengan dalih manjurnya terapi ini. Kita katakan bahwa air seni atau air kencing najis dan telah lewat di atas bahwa sesuatu yang najis maka haram dimakan/diminum. Demikian pula yang makan daging ular sebagai obat. Kita katakan bahwa ular termasuk binatang yang kita dianjurkan membunuhnya sebagaimana dalam hadits yang shahih. Dan telah lewat di atas, bahwa sesuatu yang kita dianjurkan mem-bunuhnya; maka kita dilarang me-makannya.
Mungkin ada yang beralasan dengan “darurat” ketika mengkonsumsi (makan atau minum) sesuatu yang haram sebagai obat. Artinya, kalau tidak diobati dengan yang haram tersebut maka penyakitnya tidak akan sembuh. Pendapat ini telah dibantah oleh para ulama diantaranya Syaikhul Islam Ibn Taimiyah dan Syaikh Ibn ‘Utsaimin dengan beberapa alasan diantaranya :
bahwa hadits yang baru saja kita sebut di atas adalah suatu hukum yang pasti tentang tidak bolehnya berobat dengan yang haram.
– dalam hadits lain yang shohih pula, pernah ada seorang tabib yang bertanya tentang katak dijadikan sebagai obat-diminum; maka beliau melarang untuk membunuhnya.
– sebagian orang terkadang sembuh walaupun tanpa meng-konsumsi obat apa pun.
– sangat dimungkinkan adanya obat selain barang haram tersebut karena obat bermacam-macam jenis-nya.
Dan beberapa alasan lain yang semoga pada kesempatan lain bisa dipaparkan lebih jauh. Sebagai penutup, Ibn Taimiyah berkata : Kalau ada dokter/tabib yang mengatakan bahwa suatu penyakit tidak bisa disembuhkan kecuali dengan satu obat tertentu saja maka ini adalah perkataan seorang yang jahil. Tidak akan berkata demikian seorang yang memahami ilmu kedokteran apalagi seorang yang mengenal Allah dan Rasul-Nya.
Allahu a’lam.

  1. #1 by moen_ww on Selasa,20 September 2011 - 22:11

    bismillah..
    pada poin ke 3, yakni seluruh hewan air termasuk AIR TAWAR halal dimakan, tapi nampaknya masyarakt masih sulit untuk menerimanya, seperti ULAR, BUAYA, dll. apakah hal ini sepakat ulama atau ada silang pendapat,
    syukron

Tinggalkan komentar